Rancangan Formulir Electronic General Consent di UPTD Puskesmas Wonorejo Kabupaten Kediri

Hari Krisna Setyawan, Elisa Triana Kamila Putri, Usama Jaya Ningrat, Andra Dwitama Hidayat, Sevi Oktrianadewi, Ina Karina

Abstract


Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan yang lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah 2 kerjanya untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes RI No. 43, 2019). Kegiatan pelaayanan di Puskesmas salah satunya adalah rekam medis, dimana rekam medis adalah berkas yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Permenkes RI No. 24, 2022). Seiring dengan perkembangan era digitalisasi termasuk dalam bidang kesehatan sehingga terdapat transformasi salah satunya pada rekam medis elektronik yang memerlukan ide dan inovasi baru. Salah satu inovasi penting tersebut adalah dalam perancangan formulir persetujuan umum elektronik (Electronic General Consent) yang menggantikan metode tradisional berbasis kertas. Rancangan formulir ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan akurasi dalam proses pengambilan persetujuan dari pasien dan petugas di fasilitas pelayanan kesehatan. Kegiatan perancangan diawali dengan pengamatan lapangan di UPTD Puskesmas Wonorejo dan diakhiri dengan evaluasi kegiatan. Hasil dari perancangan menunjukkan bahwa formulir persetujuan umum elektronik dapat mengurangi penggunaan kertas serta meminimalkan kesalahan manusia dalam pengisian dan pengelolaan dokumen.

Keywords


Rekam Medis Elektronik; Persetujuan Umum Elektronik; Efisiensi; Aksesibilitas; Inovasi Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel Dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.

Panduan Persetujuan Umum (General Consent) RSUD Dr. Soedirman Kebumen Tahun 2019

Permenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Triyanti, Endang dan Imelda Retna Weningsih. 2018. Manajemen Informasi Kesehatan III. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pengelola:P3M, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
» http://ojs.iik.ac.id/index.php/JCEE/index
Alamat:Jalan. KH. Wahid Hasyim 65 Kediri Jawa Timur Indonesia

» Tel / fax : 085824054091 /
 
Penerbit:P3M, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
   
Nomor ISSN:2714-5735 (media online)
Keterangan:» Kategori umum
» SK no. 0005.27145735/JI.3.1/SK.ISSN/2019.11 - 21 November 2019 (mulai edisi Vol.1, No.1, Oktober 2019)